ICW Minta Parpol Tempat Mencuci Uang Dibubarkan

ICW Minta Parpol Tempat Mencuci Uang Dibubarkan

- detikNews
Kamis, 07 Feb 2013 16:18 WIB
ICW Minta Parpol Tempat Mencuci Uang Dibubarkan
Jakarta - LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta partai politik (parpol) yang menjadi tempat mencuci uang untuk dibubarkan. Hal ini harus dibuktikan dalam persidangan apakah parpol tersebut menerima, memberi perintah atau melegalkan kadernya menerima uang korupsi.

"Dalam undang-undang money loundring sebuah korporasi dapat dibubarkan. Parpol adalah bagian korporasi karena dia adalah badan hukum," ujar Koodinator ICW, Abdulah Dahlan dalam jumpa pers 'Menyikapi Badai Korupsi Politik Parpol Jelang Pemilu 2014' di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2013).

Pembubaran tersebut tertuang pada UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika suatu korporasi terbukti bersekongkol dan melakukan, atau menampung, dan memutar uang hasil tindak pidana korupsi, maka ancamannnya adalah pembubaran, izinnya dicatut dan denda Rp 100 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan itu bisa dilakukan dengan surat perintah pengadilan," ujar Abdullah.

Maraknya aliran dana ilegal menjelang pemilu 2014 diduga akan semakin besar masuk ke dalam kantong parpol. Sebagai contoh, partai menggunakan jalur birokrasi pusat dan menempatkan kadernya dalam posisi strategis kekuasaan seperti kementerian dan BUMN. Hal ini dibuktikan banyaknya kader kader parpol yang terlibat korupsi yang saat itu duduk di dalam jajaran pemerintah.

"Mereka bisa mengkonsolidasikan kebijakan dan anggaran di kementerian untuk kepentingan partai. Hal itu dibuktikan dalam sidang-sidang yang melibatkan anggota dan pimpinan parpol yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK dan kejaksaan," terangnya.

Menurut Abdullah, hingga hari ini sumber pendanaan parpol tidak jelas. Hal ini yang membuat setiap kader yang duduk di pemerintahan ataupun lembaga legislatif harus menyumbangkan dana dengan menggunakan berbagai macam cara. Seperti dengan membajak kebijakan dan anggaran daerah sehingga menguntungkan parpol.

"Makanya mereka mengambil jalan pintas dan melibatkan unsur parpol ada di pemerintahan," papar Abdullah.

(fiq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads