Salah satunya dialami mantan pejabat Kementerian ESDM Kosasih Abbas yang menanti pembacaan putusan majelis hakim. Kosasih yang disidang dalam perkara proyek solar home system (SHS), sempat bertanya ke petugas pengadilan.
"Mulai jam berapa?" tanyanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jam tangan Kosasih sudah menunjukkan hampir pukul12.00 WIB, Rabu (6/2), padahal sidangnya bersama mantan atasan Jacob Purwono dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Tapi majelis hakim baru memulai sekitar pukul 15.20 WIB.
Contoh lainnya sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan PNS Pajak, Dhana Widyatmika. Sidang dengan agenda tuntutan 22 Oktober 2012 lalu, molor hingga 6,5 jam.
Nah, kalau sudah molor, tentu semua merasa dirugikan. Semua yang berkepentingan di persidangan seperti terdakwa, penasihat hukum, penuntut umum termasuk pengunjung sidang dibuat menunggu dengan ketidakpastian dimulainya persidangan. Di hari tertentu, sidang bahkan dimulai pada malam hari karena jadwal penuh.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sujatmiko menjelaskan, penyebab molornya sidang dikarenakan keterbatasan hakim termasuk panitera. Ada 9 hakim karir dan 7 hakim adhoc yang bertugas di pengadilan khusus perkara pidana korupsi ini.
"Idealnya masing-masing tambah 4 dan 5 lagi," kata Sujatmiko, Kamis (7/2/2013).
Minimnya hakim mau tidak mau 'memaksa' hakim menangani sejumlah perkara dengan waktu persidangan yang hampir bersamaan. "Hakim dan panitera kurang dan semakin banyak perkara dari Kejaksaan dan KPK. Dulu kan Pengadilan Tipikor hanya untuk perkara KPK saja," ujar Sujatimiko.
Khusus untuk pemeriksaan saksi, biasanya hakim anggota yang tengah bersidang akan digantikan sementara oleh hakim lain yang dalam posisi tidak bertugas. "Kalau untuk sidang putusan nggak mungkin hakim kurang, atau tukar hakim anggota. Jadi menunggu lengkap dulu," jelasnya.
Selain kekurangan hakim, persidangan juga molor karena ketidaksiapan pihak yang menangani terdakwa. "Jadwal sidang dimulai pada dasarnya mana yang lebih dulu melapor atau siap. KPK dan Kejaksaan semua dilayani," katanya.
Sujatmiko menepis anggapan sidang perkara KPK lebih didahulukan dibanding Kejaksaan. "KPK yang sidangnya malam juga sering, artinya yang jadi ukuran bukan perkara KPK atau Kejaksaan. Semua sama, yang dapat prioritas yang lapor lebih dulu dan sesuai jadwal sidang," tegasnya.
Ruang Pengadilan Tipikor yang berada di lantai 1 dan lantai 2 Gedung Ombudsman, Jl HR Rasuna Said memang sudah direnovasi. Ada 2 ruang baru persidangan, meski luasnya lebih kecil dibanding 2 ruangan utama lain.
"Jalan keluarnya dua ruang sidang baru akan kita fungsikan," kata Sujatmiko.
(fdn/lh)











































