Menjual bayi kini dilengkapi surat-surat. Mulai dari surat keterangan lahir dari rumah sakit dan paspor, jika ingin dikirim ke luar negeri.
"Mereka (sindikat) melengkapi bayi itu dengan surat keterangan lahir dari RS atau klinik kemudian kartu keluarga. Kalau akan dikirim ke luar negeri berlanjut dengan pembuatan paspor," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Menurut Rikwanto, nantinya ada yang menampung bayi yang dibawa ke luar negeri. Pihaknya masih meneliti apakah penampungnya itu calon ibu angkat bayi atau sindikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya polisi meringkus 7 tersangka yang tergabung dalam sindikat penjualan bayi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 3 Bayi diamankan dalam penangkapan itu. Bayi ini ada yang dipesan sejak dalam kandungan.
(nwy/nrl)











































