"Masih trauma, siang atau malam dia masih suka menjerit-jerit," kata ibu bocah tersebut kepada detikcom, Kamis (7/2/2013).
Orangtua bocah itu mengatakan, adik korban yang berusia 4 tahun yang melihat pemerkosaan kakaknya juga mengalami trauma. "Jadi adiknya juga trauma karena melihat kejadian itu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau lagi ramai keluarga atau berkumpul sama tetangga suka bengong sendiri. Kalau ada cerita lucu yang lain pada ketawa tapi dia belakang ketawanya, jadi kayak tidak menyambung, seperti ada yang dipikirin," katanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaktim AKP Endang menjelaskan pada awalnya polisi tidak menahan RA, karena yang bersangkutan mengaku baru berusia 13 tahun.
"Oleh sebab itu, petugas yang percaya begitu saja melepaskan pelaku dengan mengenakan status wajib lapor. Selain itu kita memang ragu juga karena kita bilang dewasa. Karena badannya kecil sekali. Makanya waktu itu wajib lapor saja," ujarnya.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap Kartu keluarga (KK) dan juga identitas pelaku di sekolah dan ternyata pelaku berusia lebih tua.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak panti sosial Marsudi Putra, didampingi orang tua dan disaksikan pihak sekolah menyerahkan RA setelah petugas memeriksa Kartu Keluarga (KK) dan identitas pelaku di sekolahnya," katanya.
(nal/nrl)