Kicauan tersebut menyebutkan Marwan semasa menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI telah menggelapkan uang yang menjadi barang bukti kasus pembobolan BRI sebesar Rp 500 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bandot menjadi saksi karena dirinya mengetahui kicauan akun @triomacan2000 yang meretweet penyataan Fajriska tentang tudingan penggelapan uang yang dilakukan oleh Marwan. Sebagai wartawan, Bandot menilai info dari akun triomacan2000 itu menarik untuk dikembangkan sebagai sebuah berita.
"Saya tahu info itu dari twitter triomacan2000, yang meretweet dari fajriska. Saya followernya trio macan. Sebagai wartawan menurut saya itu menarik dan makanya saya konfirmasi ke Marwan," kata bandot saat memberikan keterangan di ruang sidang.
Bandot menambahkan, dirinya mencoba mengkonfirmasi hal tersebut langsung ke Marwan Efendi. Menurutnya kicauan ditwitter yang hanya menyebutkan inisal ME itu jelas mengarah ke Marwan Efendi.
"Isinya penggelapan barang bukti, tidak disebutkan nama jelas tapi ME. Saya bisa nyatakan itu Marwan Efendi karena saat itu yang menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI adalah ME," ujar pria yang sudah 6 tahun jadi wartawan ini.
"Saya langsung konfirmasi ke ME lewat SMS. Terus dibalas tidak benar," tambahnya.
Sidang kali ini juga menghadirkan saksi dari Kejaksaan Tinggi DKI, Reda mantovani. Reda yang saat itu menjadi anak buah Marwan mengaku mendapat info dari Bendot terkait kicauan akun twitter triomacan2000.
"Mengetahui isi twitnya pencemaran nama baik, infonya dari Bandot. Besoknya saya menyampaiakan ke Bapak (Marwan)," kata Reda.
Kedua saksi tersebut mengetahui tindak pidana yang didakwakan kepada pengacara yang akrab disapa Boy yakni, melakukan penghinaan terhadap Marwan dengan menyebarkan berita melalui akun twitter fajriska.
Berita tersebut berisi; 'Kasus pembobolan BRI oleh Richard Latief tahun 2004, tapi malah dilepas oleh oknum JKS penyidik yang sekarang sudah jadi Jaksa Agung Muda. Si oknum Jaksa Agung Muda (JAM) tersebut inisialnya ME. Kasus pembobolan BRI tahun 2004 sejumlah 180 M, tapi si JAM menyita lebih dari 500 M justru disedot semua rekening-rekening tersangka yang di luar dari aliran dana pembobolan'.
Dalam perkara ini, JPU yang dipimpin oleh Arief Indra Kusuma Adhi mendakwa Muhamad Fajriska Mirza alias Boy didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Marwan Effendi melaporkan mantan pengacara MA Rahman, M Fajriska Mirza alias Boy ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait dengan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Boy dilakukan di sosial media.
(slm/ndr)