"Sidang akan ditunda karena kita akan panggil 4 saksi lagi, yaitu suami terlapor, Ketua RT setempat, tetangga dan kepala keamanan setempat," kata Ketua Majelis MKH Imam Anshori Saleh, usai sidang di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Sidang yang berdurasi sekitar 2 jam tersebut hanya mendengarkan pembelaan dari hakim ADA. Karena masih belum cukup bukti, maka majelis masih membutuhkan keterangan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti sidang selanjutnya akan langsung vonis, karena peraturannya MKH hanya boleh ditunda 1 kali," ucap Imam.
Imam menjelaskan, alasan sidang itu tertutup karena bersifat asusila. Namun, Imam menjanjikan dalam pengambilan vonis akan dilakukan secara terbuka. 'Putusannya akan terbuka untuk umum," ucapnya.
Sementara itu, hakim ADA tidak diketahui keberadaanya. Para jurnalis yang meliput tidak melihat hakim cantik tersebut saat memasuki ruangan atau pun saat keluar dari ruangan sidang.
Seperti diketahui, hakim cantik ADA terancam dipecat karena tindak asusila. Perselingkuhan tersebut dilaporkan saat ADA masih bertugas di sebuah pengadilan di Jawa Tengah. Kini hakim ADA bertugas di PN Simalungun, Sumatera Utara.
Tindakan asusila ini diakui Ketua MA, Hatta Ali. MA sendiri pernah melakukan penyelidikan atas dugaan selingkuh tersebut tetapi hasilnya nihil.
(rvk/asp)