Rapat Putusan, Sidang Pemecatan Hakim Cantik ADA Diskors

Rapat Putusan, Sidang Pemecatan Hakim Cantik ADA Diskors

- detikNews
Kamis, 07 Feb 2013 11:59 WIB
Rapat Putusan, Sidang Pemecatan Hakim Cantik ADA Diskors
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hakim cantik Pengadilan Negeri Simalungun ADA diskors. Skorsing itu dilakukan untuk melakukan diskusi sesama majelis MKH.

Pantauan detikcom, sekitar pukul 11.20 WIB, para majelis MKH keluar ruang sidang. Ketua majelis, Imam Anshori Saleh mengatakan skorsing akan dilakukan selama 15 menit.

"Diskors selama 15 menit," kata Imam kepada wartawan, saat meninggalkan ruang sidang di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kabiro Hukum dan MA Ridwan Mansyur mengatakan biasanya skorsing MKH dilakukan agar majelis bisa berdiskusi mengenai putusan MKH. "Biasanya dilakukan untuk diskusi majelis," ujarnya.

Sidang MKH tersebut beranggotakan 7 orang majelis. Mereka adalah Iman Anshori Saleh, Taufiqurrahman, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim, Abdul Gani Abdullah, Soltony Mohdally dan Yulius.

Seperti diketahui, hakim cantik ADA terancam dipecat karena tindak asusila. Perselingkuhan tersebut dilaporkan saat ADA masih bertugas di sebuah pengadilan di Jawa Tengah. Kini hakim ADA bertugas di PN Simalungun, Sumatera Utara.

Tindakan asusila ini diakui Ketua MA, Hatta Ali. MA sendiri pernah melakukan penyelidikan atas dugaan selingkuh tersebut tetapi hasilnya nihil.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads