Terima Hadiah, Ketua Pengadilan Agama Ditegur Lisan

Terima Hadiah, Ketua Pengadilan Agama Ditegur Lisan

- detikNews
Kamis, 07 Feb 2013 11:49 WIB
Terima Hadiah, Ketua Pengadilan Agama Ditegur Lisan
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegur secara lisan Ketua Pengadilan Agama (KPA) di Sulawesi Selatan yang menerima hadiah. Selain itu, MA juga memberikan hukuman terhadap 2 hakim lain dan 1 hakim agung kurun Oktober-Desember 2012 lalu.

Seperti dilansir website MA, Kamis (7/2/2013), hukuman lisan tersebut dijatuhkan kepada KPA Pjt dengan inisial Dra Rst MH. MA menjatuhkan hukuman karena Rst melanggar Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung- Komisi Yudisial (SKB MA-KY) butir 2.2 jo SK KMA No 215/KMA/SK/XIII/2007 pasal 6 ayat 3 huruf q.

"Hukuman disiplin berupa teguran lisan dengan akibat hukum dikurangi tunjangan remunerasi selama 2 bulan sebesar 75 persen tiap bulan," demikian lansir MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal yang dikenakan terhadap Rst adalah larangan 'Pemberian Hadiah dan Sejenisnya'. Namun tidak dijelaskan secara detail dalam keputusan tersebut, Rst menerima hadiah dalam bentuk apa.

Selain menghukum Rst, MA juga menghukum dengan sanksi serupa kepada KPN Ktb, Hdr Ag JA. Ketua Pengadilan Negeri tersebut tidak bisa melaksanakan kode etik tentang 'hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan
yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela'.

MA juga memberikan sanksi kepada hakim tinggi Sg El. Hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Gr ini dihukum pernyataan tidak puas secara tertulis dengan dikurangi tunjangan remunerasi selama 3 bulan sebesar 75 persen tiap bulan.

Hakim tinggi tersebut dinilai tidak melaksanakan disiplin tinggi dalam memutus perkara. Hal ini diatur dalam SK KMA No 215/KMA/SK/XIII/2007 butir 2 pasal 8.1 yang berbunyi 'hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan'.

Adapun hakim agung yang mendapat hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat yaitu Ahmad Yamani karena memalsu putusan gembong narkoba Hengki Gunawan.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads