Seperti dilansir website MA, Kamis (7/2/2013), hukuman lisan tersebut dijatuhkan kepada KPA Pjt dengan inisial Dra Rst MH. MA menjatuhkan hukuman karena Rst melanggar Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung- Komisi Yudisial (SKB MA-KY) butir 2.2 jo SK KMA No 215/KMA/SK/XIII/2007 pasal 6 ayat 3 huruf q.
"Hukuman disiplin berupa teguran lisan dengan akibat hukum dikurangi tunjangan remunerasi selama 2 bulan sebesar 75 persen tiap bulan," demikian lansir MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menghukum Rst, MA juga menghukum dengan sanksi serupa kepada KPN Ktb, Hdr Ag JA. Ketua Pengadilan Negeri tersebut tidak bisa melaksanakan kode etik tentang 'hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan
yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela'.
MA juga memberikan sanksi kepada hakim tinggi Sg El. Hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Gr ini dihukum pernyataan tidak puas secara tertulis dengan dikurangi tunjangan remunerasi selama 3 bulan sebesar 75 persen tiap bulan.
Hakim tinggi tersebut dinilai tidak melaksanakan disiplin tinggi dalam memutus perkara. Hal ini diatur dalam SK KMA No 215/KMA/SK/XIII/2007 butir 2 pasal 8.1 yang berbunyi 'hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan'.
Adapun hakim agung yang mendapat hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat yaitu Ahmad Yamani karena memalsu putusan gembong narkoba Hengki Gunawan.
(asp/nrl)











































