Keputusan sidang ajudikasi yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, mengagetkan sebagian politisi di DPR. Maklum saja, keikutsertaan PKPI berarti menambah pesaing bagi parpolnya dalam ajang kompetisi politik nasional lima tahunan itu. Mereka pun berniat meminta klarifikasi kepada KPU dan Bawaslu.
"Kita akomodasi usulan mengundang KPU dan Bawaslu, tapi masih harus dirapatkan. Saya setuju untuk meminta klarifikasi," kata Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2013).
"Kita ingin mendengarkan apa yang terjadi. Ini keputusan kedua yang mengejutkan setelah DKPP," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu data dari mana saja? Data kabupaten dan propinsi apakah merupakan entitas terpisah atau satu kesatuan?" papar Ganjar.
Sebelumnya diberitakan, sidang ajudikasi memutuskan PKPI berhak mengikuti Pemilu 2014. Keputusan yang memenangkan gugatan PKPI terhadap KPU tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu Muhammad.
"Bawaslu menetapkan mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia," kata Muhammad.
Surat keputusan sengketa yang dibacakan Muhammad bernomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013. Dalam keputusan tersebut, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. "Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini," tambah Muhammad.
(/lh)











































