Kaget PKPI Ikut Pemilu 2014, DPR Minta Klarifikasi Bawaslu

Kaget PKPI Ikut Pemilu 2014, DPR Minta Klarifikasi Bawaslu

M Iqbal - detikNews
Kamis, 07 Feb 2013 11:16 WIB
Kaget PKPI Ikut Pemilu 2014, DPR Minta Klarifikasi Bawaslu
Ganjar Pranowo.
Jakarta -

Keputusan sidang ajudikasi yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, mengagetkan sebagian politisi di DPR. Maklum saja, keikutsertaan PKPI berarti menambah pesaing bagi parpolnya dalam ajang kompetisi politik nasional lima tahunan itu. Mereka pun berniat meminta klarifikasi kepada KPU dan Bawaslu.

"Kita akomodasi usulan mengundang KPU dan Bawaslu, tapi masih harus dirapatkan. Saya setuju untuk meminta klarifikasi," kata Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2013).

"Kita ingin mendengarkan apa yang terjadi. Ini keputusan kedua yang mengejutkan setelah DKPP," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi senior PDIP ini menuturkan, ada beberap hal yang akan dimintakan keterangannya kepada Bawaslu dan KPU terkait lolosnya PKPI. Mulai dari seperti apakah yang dimaksud dengan sidang ajudikasi, proses persidangan dan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat serta tergugat.

"Itu data dari mana saja? Data kabupaten dan propinsi apakah merupakan entitas terpisah atau satu kesatuan?" papar Ganjar.

Sebelumnya diberitakan, sidang ajudikasi memutuskan PKPI berhak mengikuti Pemilu 2014. Keputusan yang memenangkan gugatan PKPI terhadap KPU tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu Muhammad.

"Bawaslu menetapkan mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia," kata Muhammad.

Surat keputusan sengketa yang dibacakan Muhammad bernomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013. Dalam keputusan tersebut, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. "Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini," tambah Muhammad.

(/lh)


Berita Terkait