"Keputusan itu tidak final, incracht-nya di pengadilan. Bagaimana bisa final, kan yang menentukan peserta pemilu KPU bukan Bawaslu," kata Ganjar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
"Tidak ada bahasa undang-undang final dan mengikat," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah kenapa diberi ruang dari Bawaslu, PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) sampai MA, karena kita menghargai sebuah proses yang sangat menentukan nasib partai. Itu kita libatkan pengadilan," ucap Ganjar.
"Secara psikologis saya paham semacam ada titik terang (bagi PKPI)," lanjut politisi PDIP itu.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan PKPI berhak mengikuti Pemilu 2014 dalam sidang ajudikasi. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu Muhammad.
"Bawaslu menetapkan mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia," kata Muhammad.
Surat keputusan sengketa yang dibacakan Muhammad bernomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013. Dalam keputusan tersebut, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. "Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini," tambah Muhammad.
(/)











































