Mereka menjual jabang bayi yang masih dalam kandungan. Setelah bayi lahir, akan langsung diserahkan kepada si pembeli yang sebelumnya telah membayarkan uang muka.
Temuan kasus ini bermula dari laporan tentang indikasi perdagangan bayi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Setelah satu bulan mengintai, pada 10 Januari 2013 berhasil ditangkap para tersangka yang berinisial LD alias T, A, R alias F, M dan E bersama bayi laki-laki berumur 40 hari bernama Hanif Rifki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transaksi di antara LD dan HS mulai bermasalah, karena bayi Hanif Rifki lahir prematur yang menyebabkan kesehatannya terganggu. Terhadap penolakan itu, LD lantas memulangkan Hanif Rifki kepada W yang merupakan orang tua kandung dari bayi yang baru lahir itu. Sekaligus LD meminta kembali uang muka Rp 2,5 juta yang telah dibayarkan ketika si bayi masih berada dalam kandungan W.
"Namun W tidak mau bayi tersebut dikembalikan, lalu LD menyuruh tersangka E untuk mencari pengadopsi dan didapatlah R sebagai pengadopsi bayi tersebut," papar Hengki.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, diduga W sengaja menjual bayi yang sedang dikandungnya. Semasa hamil tua, dia menghubungi LD untuk menawarkan jabang bayinya dan meminta uang muka sebesar Rp 2,5 juta. Namun hingga sekarang keberadaan W belum diketahui.
"Kami masih mencari keberadaan W saat ini. Untuk R sebagai perawat terakhir, sudah kami amankan," ujarnya.
Sedangkan Hanif Rifki diamankan dari tersangka E di kediaman R di Kedoya Selatan, Jakarta Barat. Bayi itu sudah diasuh selama satu bulan oleh R yang merupakan adik angkat tersangka E.
Kepada polisi R mengaku membeli bayi itu seharga Rp 2 juta dari E. Dia mengetahui kondisi kesehatan bayi yang dia beli kondisi kesehatannya tidak baik akibat lahir sebelum waktunya prematur.
"Saya memang niat mau mengasuh, karena anak saya cuma satu yang usianya sudah 15 tahun," ujar R alias F.
(spt/lh)










































