Kasus Korupsi Anggaran, KPK Periksa Eks Irjen Kemendiknas

Kasus Korupsi Anggaran, KPK Periksa Eks Irjen Kemendiknas

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 07 Feb 2013 10:21 WIB
Kasus Korupsi Anggaran, KPK Periksa Eks Irjen Kemendiknas
ilustrasi
Jakarta - Tersangka dugaan korupsi anggaran di Kemendiknas tahun 2009, M Sofyan, hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka. Ini adalah pemeriksaan pertama setelah mantan Irjen kemendiknas ini resmi ditahan KPK, 21 Januari lalu.

"Iya, diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2013).

Mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih, Sofyan tiba di Gedung KPK, pukul 09.10 WIB. Sofyan enggan memberikan keterangan dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan resmi ditahan KPK Senin, 21 Januari lalu. Hal tersebut karena dalam proses penyelidikannya, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Negara diprediksi merugi hingga Rp 36 miliar.

Sofyan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sofyan telah dicekal berpergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2011.

(rmd/rmd)


Berita Terkait