"Iya, diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2013).
Mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih, Sofyan tiba di Gedung KPK, pukul 09.10 WIB. Sofyan enggan memberikan keterangan dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sofyan telah dicekal berpergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2011.
(rmd/rmd)











































