Majelis Hakim yang diketuai Hasmayetty menjatuhkan vonis ini, Rabu (6/2/2013), lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dody Leonardi Silalahi. Dody menuntut Aong dipenjara 18 tahun, sedangkan tuntutannya untuk Jerry sesuai dengan keputusan hakim.
Humas PN Jakarta Utara, Mangapul Girsang, menjelaskan vonis tersebut dijatuhkan karena Jerry terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 tentang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I. Sedangkan Aong terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 tentang menawarkan, menjual, atau menyerahkan narkotika golongan I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Girsang menjelaskan Jerry dan Aong tertangkap sekitar bulan Mei 2012 lalu, saat menerima kiriman shabu dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka menunggu di sebuah kamar hotel di Penjaringan, Jakarta Utara, dengan sebuah koper yang berisi barang bukti tersebut.
"Kedua terdakwa ditangkap di salah satu hotel di Penjaringan, memiliki sabu yang disimpan dalam koper di dalam kamar hotel. Setelah dikembangkan, terdakwa menunjukkan lokasi tempat menyimpan shabu di perumahan Taman Palem Cengkareng, Jakarta Barat, shabu disimpan di dalam mobil box yang disamarkan di dalam pakan ikan," tutup Girsang.
(vid/)










































