Kosasih Kecewa Hakim Tak Singgung Status Justice Collaborator

Korupsi Proyek SHS

Kosasih Kecewa Hakim Tak Singgung Status Justice Collaborator

Ferdinan - detikNews
Rabu, 06 Feb 2013 20:16 WIB
Kosasih Kecewa Hakim Tak Singgung Status Justice Collaborator
Jakarta -

Terdakwa perkara korupsi proyek solar home system (SHS), Kosasih Abbas kecewa dengan putusan hakim. Mantan Kepala Sub Direktorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM ini tidak menyangka dirinya divonis 4 tahun penjara sama dengan tuntutan jaksa.

"Agak kecewa vonisnya di luar dari perkiraan," kata Kosasih usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (6/2/2013).

Kekecewaannya bertambah lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan status dirinya sebagai justice collaborator yang ditetapkan oleh KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kosasih menyebut dirinya telah membantu KPK dalam mengungkap perkara ini termasuk menunjukkan aliran uang ke sejumlah pihak

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengapa terdakwa I (Jacob Purwono) yang tidak kooperatif vonis turun, saya yang kerjasama tidak turun," tuturnya.

Sebagai justice collaborator, Kosasih menyebut dirinya mengambil resiko besar karena akan berhadapan dengan pihak yang disebut terlibat dalam perkara ini.

Namun Kosasih berharap bagi pelaku tindak pidana lain untuk tidak ragu membantu penegak hukum mengungkap perkara. "Mudah-mudahan vonis saya tidak mempengaruhi orang lain untuk menjadi justice collaborator," ujarnya.

Dalam pertimbangan hal meringankan bagi Kosasih, hakim tidak menyinggung status justice collaborator. Hal yang meringankan untuk Kosasih yakni mengakui perbuatan, berterus terang, sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Pertimbangan ini berbeda dengan surat tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang memasukan status justice collaborator Kosasih.

Kosasih dan atasannya Jacob Purwono (mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan pada jabatan yang dimiliki.

Jacob sebagai kuasa pengguna anggaran terbukti mengatur rekanan yang akan menjadi pelaksana kegiatan dan mengumpulkan dana dari rekanan atas pengadaan dan pemasangan SHS pada tahun 2007 dan 2008.

Sementara Kosasih sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut terbukti mengarahkan panitia pengadaan agar perusahaan titipan Jacob menjadi pelaksana pengadaan dan pemasangan SHS.
Total kerugian keuangan negara dalam proyek SHS tahun 2007 dan 2008 mencapai Rp 80,002 miliar. Kerugian ini berasal dari selisih harga riil proyek dengan harga yang ditetapkan panitia pengadaan.

Selain dihukum pidana penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda yakni Jacob Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda terhadap Kosasih yakni Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jacob dan Kosasih juga dikenai pidana tambahan yakni uang pengganti masing-masing Rp 1,030 miliar dan Rp 550 juta. Uang ini adalah keuntungan yang dinikmati keduanya.

Apabila tidak dapat membayar uang pengganti maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman Jacob ditambah 2 tahun penjara, sedangkan Kosasih 1 tahun penjara.



(fdn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads