PT Newmont Ajukan Penangguhan Penahanan Lima Karyawannya

PT Newmont Ajukan Penangguhan Penahanan Lima Karyawannya

- detikNews
Kamis, 30 Sep 2004 00:01 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atas lima karyawan PT Newmont dengan jaminan keluarga dan pengacara serta perusahaan.Informasi ini disampaikan Manajer Humas Newmont Kasan Mulyono dalam rilisnya yang diterima detikcom, Rabu (29/9/2004).Disebutkan, permohonan penangguhan itu diajukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yakni pasal 31 ayat 1 KUHAP. Permohonan Penangguhan Penahanan tersebut diajukan di antaranya karena para petinggi PT NMR tersebut tidak akan melarikan diri. "Justeru PT NMR selama ini sangat kooperatif untuk mengikuti pemeriksaan dan PT NMR bertekad untuk terus bersikap kooperatif," jelas kuasa hukum PT NMR, TM. Luthfi Yazid.Luthfi Yazid mencotohkan sikap kooperatif PT NMR misalnya pada klien bernama Bill Long. Saat dilakukan pemanggilan oleh polisi, Bill Long sedang berada di Amerika Serikat. "Karena beritikad baik, maka PT NMR mendatangkan Bill Long untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan," katanya.Lima karyawan PT NMR David Sompie, Jerry Kojansow, Putra Jayatri dan Bill Long telah ditahan di Mabes Polri sejak 23 September. Sementara Phil Turner telah ditahan sejak 24 September. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini