Meski berbeda jenis, gugatan itu dilakukan karena adanya kesamaan nama dalam produk tersebut. Penggugat minta nama 'I Box' di toko-toko pengecer Apple dihapus dan dibatalkan di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Dalam salinan gugatan yang diperoleh wartawan di PN Jakpus, Rabu (6/2/2013). 'iBox' merek penggugat terdaftar sejak tahun 2001 dengan nomor registrasi 474418.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penggugat juga meminta 'I Box' pengecer I Phone dan I Pad ini untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 20 miliar. Alasannya kesamaan nama tersebut merugikan PT Multicom.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 9 miliar. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp 11 miliar," terang Wahyudi.
Sementara itu pihak 'I Box' menampik gugatan tersebut. Lewat surat jawabannya mengatakan nama 'I Box' sudah terdaftar sejak tahun 2008 dengan nomor 000173959.
"Kedua nama itu juga memiliki klasifikasi jenis barang berbeda," jawab pihak PT Data Citra Mandiri.
Sidang dengan agenda kesimpulan yang barlangsung hari ini, rencanannya akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan. Sidang gugatan merek ini dipimpin majelis hakim Amin Sutikno.
(rvk/asp)