Kas Daerah Bobol Rp 16,5 M, Walikota Langsa Ditahan

Kas Daerah Bobol Rp 16,5 M, Walikota Langsa Ditahan

- detikNews
Rabu, 29 Sep 2004 22:15 WIB
Banda Aceh - Walikota Langsa Azhari Azis akhirnya dijebloskan ke penjara, Rabu (29/9/2004), setelah menjalani pemeriksaan tiga kali di Kejaksaan Tinggi NAD. Ia jadi tersangka kasus bobolnya APBD 2002-2003 sebesar Rp 16,5 miliar.Orang nomor satu di Kota Langsa, Aceh Timur ini dijebloskan ke Lapas Kelas IIA, Banda Aceh. Surat perintah penahanannya ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Andi Amir Achmad SH, nomor Print/249/N.1/F.D/9/2004, tertanggal 29 September 2004.Dalam surat itu, Azhari ditahan selama 20 hari, mulai 29 September sampai 18 Oktober 2004. Azhari sudah lama dijadikan tersangka oleh Kejati NAD. Sedangkan tersangka lainnya, bendahara kas bernama Kelana Putra, sampai saat ini masih buron."Bila masa tahanan habis, masih bisa diperpanjang lagi," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh Syarifuddin SH kepada wartawan disela-sela proses penyerahan tahanan di Lapas Kelas IIA, Banda Aceh, Rabu (29/9/2004) sore.Menurut Syarifuddin, penahanan Walikota Langsa ini untuk mempermudah proses penyidikan. "Juga untuk mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti serta mencegah agar tersangka tidak melarikan diri," tambahnya.Sebelum ditahan, Azhari Aziz sempat menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam di ruang Asisten Tindak Pidana Khusus. Dalam tiga kali menjalani pemeriksaan, dirinya acap didampingi penasihat hukumnya, Islahuddin.Lebih lanjut dikatakannya, hingga saat ini sudah 18 orang saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, termasuk sejumlah pejabat maupun pimpinan bank setempat. "Belum ada tersangka baru. BAru dua yang jadi tersangka," katanya.Azhari Aziz sendiri, tak banyak berkomentar ketika ditanya wartawan. "Maaf ya. Maaf ya," katanya. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads