Slank Resmi Gugat UU Kepolisian ke MK

Slank Resmi Gugat UU Kepolisian ke MK

- detikNews
Rabu, 06 Feb 2013 16:43 WIB
Slank Resmi Gugat UU Kepolisian ke MK
Slank datangi MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Group band Slank resmi menggugat UU Polri tentang pasal izin keramaian. Permohonan gugatan itu dilakukan karena Slank kerap kali dilarang konser di beberapa kota besar Indonesia.

Slank bersama kuasa hukumnya Andi Mutaqqin langsung mengajukan permohonan uji materi tersebut ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/2/2013). Turut hadir manajer Slank Bunda Iffed yang menyelamatkan Slank dari jurang narkoba.

"Mudah-mudahan dikabulkan permohonan ini," teriak vokali Slank, Kaka, kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slank mengajukan uji materi terhadap pasal 15 UU ayat 2a UU No 2/2002. Pasal tersebut berbicara tentang izin keramaian.

Slank merasa terjadi adanya diskriminasi terhadap perlakuan UU tersebut. Alasannya Slank sering dilarang konser karena berujung kericuhan.

"Hampir semua konser itu banyak yang akhirnya ricuh, bukan hanya Slank saja, kami pun bertanya kenapa harus kami aja yang dilarang?sedangkan band lain ada juga yang rusuh tidak dilarang," timpal gitaris Slank Abdi Negara.

Pengajuan gugatan UU Polri ini dilakukan usai Slank minta petuah dari Ketua MK Mahfud MD 22 Januari silam. Terhadap pasal itu, pihak Slank merasa dirugikan, karena hampir 7-8 kali konsernya dicekal hampir diberbagai wilayah di Indonesia.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads