Slank bersama kuasa hukumnya Andi Mutaqqin langsung mengajukan permohonan uji materi tersebut ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/2/2013). Turut hadir manajer Slank Bunda Iffed yang menyelamatkan Slank dari jurang narkoba.
"Mudah-mudahan dikabulkan permohonan ini," teriak vokali Slank, Kaka, kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slank merasa terjadi adanya diskriminasi terhadap perlakuan UU tersebut. Alasannya Slank sering dilarang konser karena berujung kericuhan.
"Hampir semua konser itu banyak yang akhirnya ricuh, bukan hanya Slank saja, kami pun bertanya kenapa harus kami aja yang dilarang?sedangkan band lain ada juga yang rusuh tidak dilarang," timpal gitaris Slank Abdi Negara.
Pengajuan gugatan UU Polri ini dilakukan usai Slank minta petuah dari Ketua MK Mahfud MD 22 Januari silam. Terhadap pasal itu, pihak Slank merasa dirugikan, karena hampir 7-8 kali konsernya dicekal hampir diberbagai wilayah di Indonesia.
(rvk/asp)











































