"Minta agar masalah UMP itu dikontrol diawasi sampai ke pabrik. Terutama di kawasan-kawasan industri, kira-kira itu," kata Jokowi kepada wartawan usai menemui wakil buruh di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (6/2/2013).
Jokowi mengatakan akan memanggil Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Dedet Sukandar untuk membicarakan masalah ini. Menurutnya memang perusahanaan boleh meminta penangguhan pemenuhan UMP tetapi ada syarat yang harus dipenuhi.
"Iya memanggil secepatnya. Sesegera mungkin. Kan disitu ada mekanismenya, penangguhan itu boleh karena ini dan ini. Itu kan ada aturannya semua," ujar Jokowi.
Menurutnya, saat ini dia belum bisa mengambil keputusan. Jokowi akan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
"Ini tadi laporannya belum. Sehingga perlu kita cek di lapangan Disnaker nanti," katanya.
Jokowi mengatakan akan ada sanksi bagi perusahaan nakal yang tidak menerapkan UMP yang baru.
"Sanksi mesti ada ya, tapi mesti ada tahap-tahapannya yang tidak mempunyai kemampuan itu diperbolehkan kan melakukan penangguhan tapi sampai saat ini dimeja saya belum ada," ujar Jokowi.
(slm/lh)











































