Pemusnahan Barang Bukti, Tersangka Ikut Bakar Ganja & Larutkan Ekstasi

Pemusnahan Barang Bukti, Tersangka Ikut Bakar Ganja & Larutkan Ekstasi

- detikNews
Rabu, 06 Feb 2013 15:45 WIB
Jakarta - Cara pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Metro Jaya cukup menarik. Para tersangka yang terlibat dalam kasus barang haram itu diminta ikut membakar ganja dan melarutkan ekstasi.

Acara ini digelar di lapangan badminton, Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pukul 15.00 WIB, Rabu (6/2/2013). Pejabat dari Kejaksaan Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya ikut menyaksikan pemusnahan ini.

Yang menarik, para tersangka diminta ikut langsung memusnahkan narkoba tersebut. Misalnya tersangka kasus ekstasi, Niko. Dia melarutkan ekstasi dalam air garam lalu dihancurkan dalam blender. Airnya dilarutkan ke pembuangan limbah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam tong dan dibakar. Abu dari ganja tersebut ditimbun dalam tanah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, ada ribuan pil ekstasi dan 6,3 kilogram ganja yang dimusnahkan. Jumlah itu berasal dari enam kasus berbeda yang melibatkan 15 tersangka.

Secara detail, Rikwanto menyebut ada sabu seberat 4.945 gram bernilai Rp 7.417.500.000, ekstasi tablet 10.576 butir dengan nilai Rp 3.172.800, ekstasi kapsul 2.250 butir bernilai Rp 6.075.000 dan happy five 90 butir senilai Rp 18 juta.

"Kalau ganja berasal dari Aceh, happy five dari China, kalau sabu dari Iran dan Malaysia. Sabu kualitas nomor 1. Total keseluruhan barang bukti bernilai Rp 10.196.300.000," jelas Rikwanto.

(mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads