"Keputusan Bawaslu itu dalam UU No 8 tahun 2012 final dan mengikat," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, usai penandatanganan MoU dengan KPU terkait kampanye parpol.
Hal ini disampaikan Muhammad kepada wartawan di Kantor Bawaslu di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU harus melaksanakan keputusan Bawaslu," kata Muhammad.
Sejauh ini ada 15 parpol yang mengajukan gugatan setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014. Setelah meloloskan PKPI, masih ada 3 parpol lagi yang menunggu diputus Bawaslu.
"Jumlah ada 15 yang kita putus sudah 12, 3 lagi yang akan kita putuskan," ujar Muhammad. PKPI dinyatakan berhak mengikuti Pemilu 2013 berdasar keputusan sidang Bawaslu pada Selasa 5/2 malam.
(van/nrl)










































