"Hasil sidang pleno mengatakan, KY tetap pada posisi semula yaitu merekomendasikan pemecatan," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, kepada wartawan, Rabu (6/2/2013).
Asep mengatakan, rekomendasi pemecatan Daming dalam sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) harus dilaksanakan MA. Hal itu berdasarkan Pasal 22 UU KYdan peraturan bersama MA-KY. Dengan demikian, MA tidak bisa menolak pengajuan MKH terhadap hakim Daming.
"Maka MA atau KY tidak bisa menolak pembentukan MKH, kecuali lembaga yang merekomendasikan menarik kembali rekomendasinya," sambung Asep.
Asep menjelaskan, pihaknya juga tidak bisa menerima pertimbangan MA yang tidak setuju atas rekomendasi MKH. Pertimbangan MA tersebut yaitu hakim Daming sudah minta maaf dan telah berkarir selama 35 tahun dan tidak pernah melakukan indisipliner.
"Hal tersebut tidak menghilangkan pelanggaran kode etik yang terjadi," tegas Asep.
Meski demikian, Asep menambahkan pertimbangan Daming bisa jadi masukan majelis MKH dalam pemberian sanksi. Dia meminta agar MA menghormati pengajuan MKH oleh KY.
"Namun bisa saja hal tersebut menjadi unsur-unsur yang dapat dipertimbangkan oleh majelis MKH," pungkas Asep.
Seperti diketahui, pertanyaan serius mengenai kejahatan pemerkosaan diajukan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Andi Azhar, kepada Daming Sunusi yang menanyakan pendapat Daming mengenai hukuman mati bagi pemerkosa. Pertanyaan terlontar dalam fit and proper test calon hakim agung di DPR.
"Yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati," kata Daming.
Daming telah menyatakan penyesalan dan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Dia mengakui lepas kontrol gara-gara tegang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung.
"Saya menyadari kata-kata itu tidak pantas diucapkan oleh siapa pun, termasuk calon hakim agung. Saya sungguh sangat menyesal. Saya sampaikan permintaan maaf, kepada masyarakat, media massa, Komnas PA, YLBHI dan pemerhati hukum," ujar Daming.
(/)











































