Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (6/2/2013), warga Aceh ini duduk di kursi pesakitan karena tuduhan percobaan pencurian. Pasal yang menjeratnya bermula saat dirinya masuk ke rumah tetangganya pada akhir 2012 lalu. Supriyadi masuk rumah tanpa izin lewat jendela dengan melepas kaca nako terlebih dahulu.
Saat sudah masuk ke dalam rumah, seorang ibu terbangun dari tidur siangnya. Supriyadi pun sembunyi di balik pintu. Tetapi ibu tersebut menemukan Supriyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diproses penyidikan, Supriyadi akhirnya duduk di kursi pesakitan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyadi didakwa melakukan percobaan pencurian sesuai pasal 365 jo 53 KUHP. Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut Supriyadi untuk dihukum 1 tahun penjara karena melakukan percobaan pencurian.
Berdasarkan banyak pertimbangan, majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara pada Selasa (6/2) kemarin. Anehnya, Supriyadi protes atas vonis ringan tersebut!
"Bahkan lebih berat juga nggak masalah," ujar Supriyadi kepada majelis hakim.
Protes Supriyadi ternyata serius. Hal ini dibuktikan dengan sikapnya memilih banding atas vonis yang dirasanya terlalu ringan. Mengapa Supriyadi mengajukan banding? Baca kisah selanjutnya.
(asp/nrl)











































