"Jadi ada beberapa fakta-fakta sidang yudikasi sengketa Pemilu, KPU sulit membuktikan. Terutama terkait dengan bagaimana KPU menentukan kategori partai ini memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, kepada detikcom, Rabu (6/2/2013).
Bawaslu telah melakukan sejumlah rentetan sidang sengketa Pemilu. Dan pada akhirnya PKPI yang sempat tak lolos verifikasi KPU, diberi jalan oleh Bawaslu ke Pemilu 2014.
"Bawaslu memutuskan memberikan hak konstitusi kepada partai untuk mengikuti Pemilu," tegasnya.
Keputusan Bawaslu ini, lanjut Muhammad, bersifat mengikat. KPU, menurutnya, tak punya ruang untuk memberikan perlawanan.
"Jadi keputusan itu mengikat dan KPU harus melaksanakan," tandasnya.
Ketua Umum PKPI, Bang Yos sendiri sudah meminta KPU untuk melaksanakan putusan Bawaslu. Malahan, ada isu santer Bang Yos mulai merapat ke Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo untuk menghadapi Pemilu 2014.
(van/trw)











































