Kasus Suap DGSBI, PK Lumban L Toruan Ditolak MA

Kasus Suap DGSBI, PK Lumban L Toruan Ditolak MA

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Feb 2013 08:50 WIB
Kasus Suap DGSBI, PK Lumban L Toruan Ditolak MA
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Salah satu terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004, Lumban L Toruan mengajukan upaya hukum pamungkas. Tetapi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Lumban tersebut.

"Menolak PK Rusman Lumban Toruan," kata sumber detikcom di MA, Rabu (6/2/2013).

Putusan PK ini diadili oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Suhadi dan Syamsul Rakan Chaniago. Dalam vonis yang dijatuhkan pada 10 Desember 2012 lalu, seluruh hakim sepakat menolak PK Lumban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lumban dijerat dengan 4 terdakwa lainnya yaitu Agus Codro, Max Moein dan Williem Max Tutuarima. Keempatnya menerima sejumlah uang guna memilih Miranda Gultom untuk menduduki kursi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka diganjar dengan hukuman pidana 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Vonis ini tidak berubah hingga tingkat kasasi.

Namun Rusman mengajukan PK tanpa keempat terpidana lainnya. Tetapi MA bergeming.



(asp/ega)


Berita Terkait