"Menolak PK Rusman Lumban Toruan," kata sumber detikcom di MA, Rabu (6/2/2013).
Putusan PK ini diadili oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Suhadi dan Syamsul Rakan Chaniago. Dalam vonis yang dijatuhkan pada 10 Desember 2012 lalu, seluruh hakim sepakat menolak PK Lumban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka diganjar dengan hukuman pidana 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Vonis ini tidak berubah hingga tingkat kasasi.
Namun Rusman mengajukan PK tanpa keempat terpidana lainnya. Tetapi MA bergeming.
(asp/ega)











































