UU Perlindungan TKI Disahkan

UU Perlindungan TKI Disahkan

- detikNews
Rabu, 29 Sep 2004 18:30 WIB
Jakarta - DPR mengesahkan UU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN) yang terdiri dari 16 BAB dan 109 pasal. Pengesahan UU diwarnai keributan dari Koalisi Masyarakat untuk Buruh Migran. Massa duduk di balkon sambil membentangkan spanduk besar bertuliskan 'Pengesahan RUU PPTKILN Berarti Matinya Hati Nurani' dan melakukan tabur bunga. "Kami meminta hadirin tenang dan menghormati sidang," kata Wakil Ketua DPR Bidang Kesra Muhaimin Iskandar yang memimpin jalannya sidang.Sontak kehadiran mereka yang dianggap mengganggu jalannya sidang akhirnya diamankan pamdal DPR. Lalu terjadilah keributan dan tarik menarik antara pamdal dan pengunjung sidang. Bahkan, seorang pria bernama Miftah Farid diamankan ke Polda Metro Jaya.Sambut BaikMenakertrans Jacob Nuwa Wea, usai sidang, menyambut baik disahkan UU PPTKILN. "Kalau tidak protes bukan mereka namanya. Mereka tidak semuanya menjadi buruh migran dan tidak semuanya membaca hasil akhir RUU ini. Padahal, RUU ini termasuk yang paling maju dalam bidang tenaga kerja, antara lain dengan pembentukan badan nasional yang berfungsi mengatur penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri," papar Jacob."RUU ini tidak hanya mengatur sektor informal tetapi seluruh tenaga kerja yang pergi di luar negeri," lanjutnya.Dalam RUU ini, kata Jacob, diatur sanksi berat untuk tenaga kerja ilegal yaitu hukuman 2 sampai 10 tahun serta denda Rp 2 sampai 10 miliar."Ini sangat bangus tetapi tidak ada UU yang sempurna. Yang penting pengawasan terus dilakukan dan ke depan harus segera dibentuk PP, Keppers dan peraturan menteri yang bisa mengatur penempatan dan perlindungan TKI dengan baik," ujar Jacob.Tina Suprihatin anggota koalisi mengharapkan pemerintah terpilih agar memperhatikan nasib TKI. "Kami meminta pemerintahn yang baru dalam 100 hari pertama mencabut UU ini dan membuat UU yang melindungi TKI. UU yang sekarang hanya fokus pada penempatan dan hanya 7 pasal yang mengatur perlindungan. Perlindungan dari negara pun harus dibayar oleh buruh," kata Tina. (aan/)


Berita Terkait