Akan Banding, RI Hormati Vonis TKW Purwanti

Akan Banding, RI Hormati Vonis TKW Purwanti

- detikNews
Rabu, 29 Sep 2004 18:14 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia menghormati vonis hukuman seumur hidup Purwanti Parji (19) oleh Pengadilan Singapura karena membunuh majikannya. Departemen Luar Negeri (Deplu) Indonesia akan membantu proses banding atas putusan itu.Demikian dinyatakan Direktur Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Deplu RI Ferry Adamhar saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Jl.Pejambon 6, Jakpus, Rabu (29/9/2004)."Kami menghargai keputusan itu karena itu kan merupakan perkara proses peradilan suatu negara," kata Ferry.Purwanti sebelumnya diancam hukuman mati. "Ada beberapa faktor yang membuat hakim mempertimbangkan vonis mati yaitu karena dia pada saat kejadian masih di bawah umur. Kedua, karena terdakwa mengaku bersalah," jelas Ferry.Lalu apa yang akan diupayakan usai vonis? "Pertama, banding. Kedua, kita akan mengusahakan bantuan kekonsuleran secara maksimum sesuai dengan rambu-rambu hukum internasional,"jawab Ferry."Karena jelas ini proses peradilan suatu negara, jadi kita harus menghormati aturan di negara tersebut. Kita tentunya tidak mau kan kalau proses peradilan kita diintervensi," sambung Ferry.Pemerintah RI juga mengupayakan bantuan dari segi moril. Misalnya, dengan mendatangkan orangtua terdakwa ke Singapura agar bisa setiap saat mengunjungi dan memberikan dukungan psikologis.Pihak KBRI di sana juga sering mengunjungi Purwanti di penjara. "Dukungan moril itu sangat penting untuk terdakwa. Dari segi psikologis bisa menjadikan terdakwa lebih tenang," kata Ferry seraya menambahkan bahwa 3 TWK yang diancam mati dan sedang menunggu vonis juga telah didampingi pengacara. (nrl/)


Berita Terkait