Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dia mengetahui kasus itu berkat laporan dari masyarakat. "Kemudian kita minta pelapor datang ke Komnas PA," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/2/2013). Setelah melapor ke Komnas PA, ibu korban disarankan untuk lapor polisi.
Arist mengatakan perbuatan cabul pelaku dilakukan pertama kali pada Desember 2012. Saat itu istri pelaku memergoki anak tirinya sedang memegang kemaluan AD. Pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan tersebut. Geram dengan kelakuan suaminya, ibu korban langsung memukul AD. Pelaku lalu meminta maaf dan mengaku khilaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arist mengatakan pelaku biasa melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, saat rumah dalam keadaan sepi. Tidak tahan dengan perbuatan pelaku, akhirnya ibu korban bersama tante dan neneknya melaporkan pelaku ke Polres Jaktim pada Senin (4/2/2013).
"Sebelum dilaporkan, pelaku mengakui perbuatan itu ke mertuanya atau kakek dan nenek korban. Di depan mertuanya pelaku mengaku khilaf, tapi alasan pelaku itu tidak bisa diterima karena aksinya dilakukan berulang-ulang kali," imbuh Arist.
"Ketika akan melaporkan, pelaku langsung menceraikan dengan menalak 3 kali ibu korban. Sekarang mereka sudah tidak tidak tinggal serumah dengan istrinya," jelasnya.
Kasubag Humas Polres Jaktim Kompol Didi Haryadi mengatakan korban telah divisum. Hasilnya, Didi mengatakan terdapat luka pada bagian kelamin korban.
"Kemarin sudah kita lakukan visum. Tetapi ibu korban menolak anaknya diperiksa karena sudah malam. Pemeriksaannya tunggu dipanggil lagi," ujar Didi.
(/)










































