Pelantikan 3 Caleg Batal Ditunda
Rabu, 29 Sep 2004 17:44 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan penundaan pelantikan 3 caleg terpilih hasil pemilu 2004. Ketiga caleg terpilih itu terdiri dari seorang calon anggota DPD serta 2 anggota DPR terpilih.Sebelumnya, KPU menunda pelantikan 7 caleg terpilih yang terdiri dari seorang anggota DPD dan 6 anggota DPR. Dua diantaranya adalah caleg dari Partai Golkar, yakni Marzuki Darusman dan Fahmi Idris.Menurut Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, untuk 4 caleg terpilih lainnya yang juga ditunda pelantikannya akan diselesaikan setelah penetapan pemenang pemilu presiden (pilpres) putaran pertama. "Untuk yang lainnya nggak mungkin diselesaikan sekarang," ujar Ramlan di kantornya, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (29/9/2004).Dua caleg DPR terpilih yang penundaan pelantikannya dibatalkan adalah Nurhadi M Musawir (PAN) dari daerah pemilihan (DP) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pastor M Saut Hasibuan (PDS) dari DP Irian Jaya Barat (Irjabar). Alasannya, perolehan suara kedua calon itu telah ditetapkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Sedangkan seorang calon anggota DPD yang penundaan pelantikannya dibatalkan adalah Joseph Bona Manggo dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu didasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang bahwa ijazah yang bersangkutan dinyatakan sah.Berkaitan dengan itu, KPU telah meminta Presiden Megawati untuk menerbitkan Surat Keputusan Peresmian Keanggotaan ketiga nama itu. Permintaan itu disampaikan melalui surat KPU bernomor 1724/15/IX/2004 tertanggal 28 September 2004 yang ditandatangani Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin.
(nrl/)











































