Bea Cukai Tahan 1,7 Ton Daging Wagyu untuk PT Indoguna

Bea Cukai Tahan 1,7 Ton Daging Wagyu untuk PT Indoguna

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 05 Feb 2013 15:58 WIB
Bea Cukai Tahan 1,7 Ton Daging Wagyu untuk PT Indoguna
Jakarta - Bea Cukai Tanjung Priok menahan 1,7 ton daging wagyu ilegal. Yang menarik, daging ini bakal digudangkan di PT Indoguna Utama, perusahaan yang diduga menyuap anggota DPR, Luthfi Hasan.

Bukan daging Wagyu saja yang coba diselundupkan. Ada 41 kotak Scottish Smoked Salmon, 3 karton Assorted Maracons 15 karton Kataloq Cuisine & Wine Asia. Ada juga Frozen Chillian Seabass sebanyak 693 kotak dari 684 kotak yang didaftarkan.

"Izinnya menggunakan pemasukan ikan, tapi ternyata ada daging sekitar 1,4 ton," kata Kepala Badan Karantina dan Pertanian Bea dan Cukai, Banun Hartini di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (5/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Sinar Terang Utama diketahui sebagai importir barang-barang ini. Daging yang jadi bahan pokok makanan steak ini bakal disimpan di PT Indoguna, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Karena ini kualitasnya primer beef wagyu, ini yang paling mahal di restoran steak, izinnya satu PT Sinar Terang Utama. Ini rencana akan digudangkan ke PT Indoguna," papar Banun.
Β 
Kontainer ini berasal dari Singapura. Meski barang-barang yang ada di dalamnya berasal dari banyak negara, Bea dan Cukai menduga keseluruhan pengepakan ada di Singapura.

PT Sinar Terang Utama sendiri bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat 5, Pasal 53 ayat 4, Pasal 102 huruf a UU No 17/2006 tentang kepabeanan. Ancaman pidananya mencapai 10 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

(mok/mad)


Berita Terkait