Bukan daging Wagyu saja yang coba diselundupkan. Ada 41 kotak Scottish Smoked Salmon, 3 karton Assorted Maracons 15 karton Kataloq Cuisine & Wine Asia. Ada juga Frozen Chillian Seabass sebanyak 693 kotak dari 684 kotak yang didaftarkan.
"Izinnya menggunakan pemasukan ikan, tapi ternyata ada daging sekitar 1,4 ton," kata Kepala Badan Karantina dan Pertanian Bea dan Cukai, Banun Hartini di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (5/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini kualitasnya primer beef wagyu, ini yang paling mahal di restoran steak, izinnya satu PT Sinar Terang Utama. Ini rencana akan digudangkan ke PT Indoguna," papar Banun.
Β
Kontainer ini berasal dari Singapura. Meski barang-barang yang ada di dalamnya berasal dari banyak negara, Bea dan Cukai menduga keseluruhan pengepakan ada di Singapura.
PT Sinar Terang Utama sendiri bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat 5, Pasal 53 ayat 4, Pasal 102 huruf a UU No 17/2006 tentang kepabeanan. Ancaman pidananya mencapai 10 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
(mok/mad)










































