"Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
IA ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Rasya di rumah majikannya di Jl Karet Pasar Baru Barat I RT 01/06 Ni 10 Kelurahn Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Barat, Kamis (31/1) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena pada waktu itu korban menangis kemudian pelaku melilitkan kain panjang pada bagian muka, badan dan tangan korban. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban di dalam kamar dan menyetrika pakaian.
Kemudian pelaku panik dan timbul niat untuk merekayasa adanya perampokan dengan maksud untuk menutupi perbuatan tersangka.
(mei/mad)