"Karena pihak belum lengkap, sidang ditunda satu minggu ke depan," ucap ketua majelis hakim Agus Iskandar, dalam persidangan di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (5/2/2013).
Alhasil, sidang pun hanya berjalan hitungan menit. Kuasa hukum Pemprov DKI yang diwakili biro hukumnya mengatakan siap menjalani gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini dipicu adanya dugaan manipulasi prosedur dalam Pergub Parkir. Yaitu tidak adanya Keputusan DPRD DKI Jakarta tentang persetujuan menaikkan tarif parkir untuk umum di luar badan jalan. Dalam pertimbangan Pergub Parkir hanya disebutkan adanya surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta tanggal 10 September 2012 No 692/-1.725.5.
Berikut ini tarif parkir sesuai dengan Pergub terbaru tersebut:
* Kendaraan sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya. Pada pergub lama tarifnya Rp 1.000-2.000 untuk satu jam pertama, dalam pergub yang baru naik jadi Rp 3.000-5.000 satu jam pertama. Sedangkan untuk jam berikutnya, untuk tarif lama Rp 1.000-2,000, sekarang naik jadi Rp 2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya. Kurang dari satu jam akan dihitung satu jam
* Kendaraan bus, truk dan sejenisnya. Tarif lama Rp 2.000-3.000 satu jam pertama, pergub yang baru
naik jadi Rp 6.000-7.000 untuk satu jam pertama, untuk jam berikutnya dalam tarif yang lama Rp 2.000, saat ini naik jadi Rp 3.000.
* Kendaraan sepeda motor, dalam tarif yang lama Rp 500 per jam, sekarang naik Rp 1.000-2.000/jam.
(/)










































