"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa Neneng Sri Wahyuni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum pada KPK, Guntur Ferry Fathar dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Dalam analisa yuridis tuntutan, Neneng bersama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad dan Timas Ginting, secara melawan hukum melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS pada tahun 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Neneng yang bekerja di PT Anugrah Nusantara ikut terlibat mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS. Hal ini bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah
"Dapat disimpulkan terdakwa selaku Direktur Keuangan Anugrah Nusantaram engetahui pada 2008 PT Anugrah mengerjakan proyek PLTS dengan meminjam PT Alfindo Nuratama Perkasa," ujar jaksa.
Dalam proyek ini, Neneng mendapat keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek. Sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar.
Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Neneng memperoleh keuntungan secara tidak sah, berbelit-belit, tidak merasa bersalah dan tidak berterus terang.
"Terdakwa pernah melarikan diri dari Indonesia," kata jaksa Ferry.
Sedangkan pertimbangan meringankan, Neneng sebagai ibu rumah tangga memiliki tanggungan 3 anak kecil dan belum pernah dihukum.
(fdn/ndr)