DPR Tetapkan 8 Hakim Agung Baru

DPR Tetapkan 8 Hakim Agung Baru

- detikNews
Selasa, 05 Feb 2013 11:14 WIB
DPR Tetapkan 8 Hakim Agung Baru
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - DPR akhirnya menetapkan delapan hakim agung baru. Kedelapan hakim agung ini merupakan seleksi dari 24 nama calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY).

Penetapan ini dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/2/2013). Ketua Komisi III Gede Pasek didaulat untuk mengumumkan hasil uji kelayakan tersebut.

"Komisi III DPR RI menetapkan delapan calon hakim agung terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak pertama sampai dengan kedelapan," kata Gede Pasek DPR dalam sidang paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap 24 calon hakim agung ini dalam dua tahapan seleksi. Seleksi tahap I dilaksanakan pada tanggal 14-16 Januari 2013, sedangkan tahap kedua pada 21-23 Januari 2013.

Setelah tahapan uji kelayakan, kemudian Komisi III mengadakan rapat pleno pemilihan hakim agung dengan pemungutan suara. Setelah Gede Pasek membacakan hasil uji kelayakan, kemudian pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, meminta persetujuan peserta sidang.

"Setuju," jawab 376 anggota DPR yang hadir.

Berikut delapan nama hakim agung yang telah ditetapkan DPR:

1. Hamdi
2. M Syarifuddin
3. I Gusti Agung Sumanatha
4. Irfan Fachruddin
5. Margono
6. Mayjen Burhan Dahlan
7. Desnayeti
8. Yakup Ginting


(trq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads