Penetapan ini dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/2/2013). Ketua Komisi III Gede Pasek didaulat untuk mengumumkan hasil uji kelayakan tersebut.
"Komisi III DPR RI menetapkan delapan calon hakim agung terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak pertama sampai dengan kedelapan," kata Gede Pasek DPR dalam sidang paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tahapan uji kelayakan, kemudian Komisi III mengadakan rapat pleno pemilihan hakim agung dengan pemungutan suara. Setelah Gede Pasek membacakan hasil uji kelayakan, kemudian pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, meminta persetujuan peserta sidang.
"Setuju," jawab 376 anggota DPR yang hadir.
Berikut delapan nama hakim agung yang telah ditetapkan DPR:
1. Hamdi
2. M Syarifuddin
3. I Gusti Agung Sumanatha
4. Irfan Fachruddin
5. Margono
6. Mayjen Burhan Dahlan
7. Desnayeti
8. Yakup Ginting
(trq/asp)











































