KPK Periksa Direktur, Resepsionis & Satpam PT Indoguna

KPK Periksa Direktur, Resepsionis & Satpam PT Indoguna

- detikNews
Selasa, 05 Feb 2013 10:26 WIB
KPK Periksa Direktur, Resepsionis & Satpam PT Indoguna
Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, ketika ditangkap KPK.
Jakarta - Dua orang direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijin impor daging. Hari ini penyidik memanggil satu direktur lainnya, Soyaya Effendi sebagai saksi untuk empat tersangka.

"Ada panggilan untuk atas nama Soyaya Effendi, Direktur PT Indoguna," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/2/2013).

Selain Soyaya, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Karsono Chaniago, petugas keamanan di PT Indoguna. Ada juga panggilan untuk Lina (resepsionis perusahaan), dan Deby sekretaris dari Arya Arbdi Effendi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni penerima suap Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah serta pemberi suap Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy.

Luthfi Hasan dijerat dengan pasal penerimaan suap aktif. Mantan Presiden PKS ini diduga menerima Rp 1 milliar dari PT Indoguna untuk pengurusan kuota impor daging di 2013.



(/lh)


Berita Terkait