259 Pil Ekstasi Diamankan dari 2 Tersangka di Riau

259 Pil Ekstasi Diamankan dari 2 Tersangka di Riau

- detikNews
Selasa, 05 Feb 2013 01:47 WIB
Jakarta - Polda Riau menangkap dua tersangka yang diduga bandar pil ekstasi. Dari tangan keduanya polisi mendapati 259 pil haram. Satu orang dinyatakan buron.

Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah, penangkapan pertama dilakukan terhadap WG (45), di tempat karoke Arena, di Jl Nangka, dan penangkapan kedua dilakukan terhadap HR (30) di karoke Ce7, Jl Cempaka, Pekanbaru.

"Dari keduanya kita menyita barang buktik 259 butir ekstasi. Barangharam ini mereka dapatkan dari inisial RN yang kini masih kita buru," kata Hermansyah, saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya ditangkap akhir pekan lalu. Di tangan WG polisi menyita 100 pil ekstasi. Dari keterangan WG itulah petugas kemudian mendapatkan keterangan bila sebelumnya dia sempat menyerahkan ekstasi untuk kemudian di edarkan di tempat hiburan.

"Ketika HR kita tangkap, barang bukti ada 159 butir. Kasus ini masih kita kembangkan untuk menelusuri RN sebagai bandarnya," kata Hermansyah.

(cha/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads