Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah, penangkapan pertama dilakukan terhadap WG (45), di tempat karoke Arena, di Jl Nangka, dan penangkapan kedua dilakukan terhadap HR (30) di karoke Ce7, Jl Cempaka, Pekanbaru.
"Dari keduanya kita menyita barang buktik 259 butir ekstasi. Barangharam ini mereka dapatkan dari inisial RN yang kini masih kita buru," kata Hermansyah, saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika HR kita tangkap, barang bukti ada 159 butir. Kasus ini masih kita kembangkan untuk menelusuri RN sebagai bandarnya," kata Hermansyah.
(cha/ahy)











































