Bunuh Majikan di Singapura
Purwanti Dihukum Seumur Hidup
Rabu, 29 Sep 2004 16:24 WIB
Jakarta - Purwanti Parji (19) TKW asal Kedungombo, Boyolali, Jawa Tengah, lolos dari jeratan hukuman mati. Purwanti dikenai hukuman seumur hidup atas tuduhan membunuh majikannya sendiri di Singapura.Informasi dari Migrant Care, LSM yang concern pada masalah buruh migran menyatakan, hakim pengadilan Siangapura, VK Rajah telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada Purwanti."Walaupun pengacara telah mengajukan beberapa argumen untuk meringankan hukuman Purwanti, namun hakim tetap sependapat dengan Jaksa Jaswant Singh yang menuntut hukuman penjara seumur hidup," kata Migrant Care dalam rilisnya pada detikcom, Rabu (29/9/2004). Dijelaskan, sidang vonis dimulai pukul 16.00 waktu Singapura dan vonis dijatuhkan sekitar 16.40 waktu setempat. Pengacara Purwanti yaitu Subhas Anandan dan Mohd Nasser Bin Mohd Ismail menyatakan banding terhadap putusan ini."Kami mendukung upaya banding tersebut karena hukuman penjara seumur hidup tidak adil bagi Purwanti," tegas Migrant Care yang selama ini meyakini bahwa Purwanti sebenarnya tidak waras sehingga harus dibebaskan dari segala tuduhan.Sebelumnya, diinformasikan Purwanti akan dijatuhi hukuman dalam sidang Kamis besok. Tapi rupanya sidang vonis dipercepat digelar hari ini karena selama sidang Purwanti cukup kooperatif.Purwanti adalah seorang lulusan SD dengan empat adik. Ayahnya seorang penjual mie ayam. Karena kemelaratan yang mendera, Purwanti pun nekat berangkat ke Singapura mengais rejeki. Migrant Care menyesalkan perusahaan jasa pengerah kerja yang meloloskan Purwanti sebagai TKW mengingat kondisi psikologisnya yang terganggu.Sebelum Purwanti, telah divonis seumur hidup juga TKW bernama Sundarti dengan tuduhan serupa. Tiga TKW lainnya juga diancam hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya sendiri di Singapura dan tengah menunggu vonis.
(nrl/)











































