Herly Isdiharsono Dituntut 8 Tahun & Denda Rp 1 M

Herly Isdiharsono Dituntut 8 Tahun & Denda Rp 1 M

Ferdinan - detikNews
Senin, 04 Feb 2013 17:35 WIB
Herly Isdiharsono Dituntut 8 Tahun & Denda Rp 1 M
Dhana Widyatmika
Jakarta - Herly Isdiharsono, mantan Koordinator Pelaksana PPn Perdagangan Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta, dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar. Herly dinilai terbukti menerima uang Rp 17,631 miliar dari wajib pajak terkait pengurusan pajak PT Mutiara Virgo.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Herly Isdiharsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa penuntut umum, Immanuel R Panggabean membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2013).

Selain dituntut 8 tahun penjara, Herly yang juga rekan bisnis Dhana Widyatmika dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tuntutan dijelaskan, Herly sebagai pemeriksa pajak dalam penghitungan kurang bayar pajak PT Mutiara Virgo telah menerima uang Rp 17,631 miliar sebagai imbalan dari Dirut PT MV Jhonny Basuki. Herly dikenakan Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang imbalan ini diberikan atas jasa Herly mengurangkan jumlah kewajiban pembayaran kurang bayar pajak PT MV yang seharusnya Rp 128,671 miliar untuk tahun 2003 dan 2004 menjadi hanya Rp 3,007 miliar. "Uang diberikan melalui Hendro Tirtajaya," ujar jaksa.

Herly juga dituntut dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terdakwa menempatkan harta kekayaan hasil kejahatan dengan memerintahkan saksi Hendro Tirtajaya mentransfer uang ke sejumlah rekening, terdakwa memisahkan harta hasil tindak pidana korupsi melalui beberapa transaski keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta," ujar jaksa Ariawan Agustiartono.

Modus pencucian uang ini seperti tertulis dalam dakwaan jaksa dilakukan Herly dengan cara menjual sebuah rumah di Jalan Pemuda Perumahan Taman Berdikari Sentosa, Rawamangun, Jaktim yang diperoleh dari hasil korupsi.

Pada 11 Januari 2006 Herly dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang, memerintahkan Hendro mentransfer uang Rp 3,4 miliar ke rekening Dhana Widyatmika. Dari uang itu, Herly meminta Dhana mentransfer Rp 1,4 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama Nenny Noviadini untuk pembayaran rumah di Rawamangun.

Selain itu, Herly bersama Dhana pada 23 Januari 2006 mendirikan Mitra Modern Mobilindo. Herly disebut pernah membeli sejumlah kendaraan yang seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo 88," jelas Frenkie.

Herly juga membelanjakan uang yang diduga berasal tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan properti, 2 unit apartemen di Tanjung Duren, Jakbar, tanah dan bangunan di Jatinegara, tanah dan bangunan di Malang.

(fdn/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini