Komisi I DPR: RUU TNI Sudah Banyak Berubah
Rabu, 29 Sep 2004 16:10 WIB
Jakarta - DPR akan mengesahkan RUU TNI dalam sidang paripurna Kamis (30/9/2004) besok. RUU TNI tersebut segera disahkan setelah mengalami banyak perubahan. Meski begitu, masih ada juga kelemahannya. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Effendy Choirie kepada wartawan di gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (29/9/2004). RUU TNI itu akan disahkan Kamis, pukul 13.00 WIB, pada sidang paripurna terakhir DPR periode 1999-2004. Menurut Effendy, setelah digodok dalam berbagai kesempatan, RUU TNI tersebut mengalami banyak sekali perubahan dibandingkan saat RUU itu diusulkan pemerintah. "Kalau dibandingkan awal saat RUU disampaikan pemerintah, banyak sekali yang berubah. Misalnya, pembinaan terorital berubah. Kita menolak anggapan pemerintah bahwa penggelaran TNI dalam bentuk Kodam, Kodim, Babinsa, Koramil adalah ideal," kata dia. "Lalu kita juga memberi paradigma baru, prinsip TNI itu mau dikembangkan pada siapa. Dulu, tidak pernah ada seperti ini. Pokoknya TNI mau melakukan apa saja, itu tergantung supremasi dan otoritas sipil," imbuhnya. Effendy meminta para aktivis LSM yang menolak RUU TNI itu, sebaiknya membaca dulu secara cermat. "Kawan-kawan, termasuk LSM yang sekarang menolak, sebaiknya baca dulu. Karena ini kan baru ditetapkan tadi pagi. Jadi, belum banyak yang baca," kata dia. Selanjutnya, Effendy menjelaskan mengenai perubahan-perubahan yang dimaksud. Menurut dia, pengembangan teritorial dalam konteks pertahanan negara, teritorialnya sudah dihilangkan dan diganti dengan pemberdayaan kewilayahan dalam konteks pertahanan. "Itu juga otoritas dephan, yang juga otoritas sipil. Jadi, teritorial sebelumnya diminta RUU TNI sekarang sudah tidak ada. TNI sifatnya hanya membantu pemberdayaan kewilayahan. Itu pun diminta oleh pemerintah dan DPR," jelas dia. Effendy menjamin, dengan RUU TNI ini, maka TNI tidak akan kembali seperti zaman Orde Baru (Orba). "Justru, kalau RUU ini tidak segera disahkan, berarti TNI menggunakan UU lama dan itu masih dwifungsi ABRI. Berarti TNI masih harus berpolitik. Sedangkan UU baru ini, TNI justru sebagai profesional, karena dilarang berbisnis dan berpolitik praktis," terangnya. Meski begitu, lanjut Effendy, RUU TNI ini masih memiliki kelemahan. "Salah satunya, dalam RUU ini, kedudukan TNI dibagi. Yaitu dalam konteks politik di bawah presiden, sedangkan administratif di bawah dephan. Tapi, dalam penjelasan di masa yang akan datang, dalam rangka efisiensi dan pengelolaan manajemen secara baik, institusi TNI berada di dalam Dephan," kata dia.
(asy/)











































