"Karena panik tersangka membuat skenario seperti telah terjadi perampokan dan mengikat dirinya sendiri. Pelaku juga mengacak-acak lemari pakaian dan bayi itu dibunuh perampok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Senin (4/2/2013).
Saat ditemui wartawan, IA hanya bisa menunduk. Ia terlihat mengenakan kaos putih dan celana jins warna hitam. Kedua tangannya selalu menutup wajahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pengasuh berambut panjang ini tak mau menjawab pertanyaan, ia hanya menuduk saja.
Rikwanto mengatakan, polisi menyita kain pajang plastik, celana panjang motif warna warni, tali plastik dan celana bayi cokelat. IA akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(nal/try)