Mahfud MD Sindir Hakim Tipikor Soal Vonis Hartati Murdaya

Mahfud MD Sindir Hakim Tipikor Soal Vonis Hartati Murdaya

- detikNews
Senin, 04 Feb 2013 15:53 WIB
Mahfud MD Sindir Hakim Tipikor Soal Vonis Hartati Murdaya
Jakarta - Hartati Murdaya terpidana kasus suap bupati Buol, divonis 2 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua KAHMI (Korp Alumni Mahasiswa HMI) yang juga ketua MK Mahfud MD menganggap sensitifitas keadilan hakim sudah luntur.

"Mungkin sensitifitas hakim terhadap rasa keadilan itu sudah luntur karena hakim mungkin sudah biasa lihat uang bergelimangan," tutur Mahfud MD usai jumpai pers kepengurusan KAHMI di Penang Bistro, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Senin (4/2/2013).

Mahfud juga menyindir putusan pengadilan Tipikor yang diketuk hakim Gusrizal. "Perbandingan relatifnya menurut saya ya wajar, kalau angelina sondakh sebegitu besar saya segitu (4,5 tahun vonis)," sindir Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian Mahfud tetap berharap kepada para penegak hukum untuk tetap tegas kepada koruptor. Jika tidak, hukum di negara Indonesia akan semakin terpuruk.

"Negara harus tetap tegas kepada koruptor, kalau tidak negara akan hancur," tegasnya.

Dia juga menyarankan jika vonis Hartati tidak sesuai rasa keadilan, diharapkan agar KPK mengajukan banding. "Kalau KPK merasa ada ketidakadilan silahkan saja KPK naik banding," ucapnya.

Hartati Murdaya sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Bekas politisi Demokrat itu juga didenda Rp 150 juta. Jaksa menilai Hartati terbukti memberi suap sebesar Rp 3 miliar terhadap Bupati Buol, Amran Batulipu. Uang ini diberikan melalui anak buah Hartati. Pasal yang dikenakan terhadap Hartati adalah pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi.

Jaksa penuntut umum pada KPK sebelumnya menuntut Hartati dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(rvk/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads