"Mungkin sensitifitas hakim terhadap rasa keadilan itu sudah luntur karena hakim mungkin sudah biasa lihat uang bergelimangan," tutur Mahfud MD usai jumpai pers kepengurusan KAHMI di Penang Bistro, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Senin (4/2/2013).
Mahfud juga menyindir putusan pengadilan Tipikor yang diketuk hakim Gusrizal. "Perbandingan relatifnya menurut saya ya wajar, kalau angelina sondakh sebegitu besar saya segitu (4,5 tahun vonis)," sindir Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara harus tetap tegas kepada koruptor, kalau tidak negara akan hancur," tegasnya.
Dia juga menyarankan jika vonis Hartati tidak sesuai rasa keadilan, diharapkan agar KPK mengajukan banding. "Kalau KPK merasa ada ketidakadilan silahkan saja KPK naik banding," ucapnya.
Hartati Murdaya sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Bekas politisi Demokrat itu juga didenda Rp 150 juta. Jaksa menilai Hartati terbukti memberi suap sebesar Rp 3 miliar terhadap Bupati Buol, Amran Batulipu. Uang ini diberikan melalui anak buah Hartati. Pasal yang dikenakan terhadap Hartati adalah pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi.
Jaksa penuntut umum pada KPK sebelumnya menuntut Hartati dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rvk/mpr)











































