DPR Sahkan RUU Pemda
Rabu, 29 Sep 2004 15:55 WIB
Jakarta - DPR secara aklamasi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-undang (UU) no 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU no 25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Disahkannya RUU ini akan mempertegas dan memperkokoh kewenangan daerah.Hal ini dikatakan Jubir Fraksi Reformasi Muttamimul Ula kepada wartawan usai Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR AM Fatwa, di Gedung DPR/MPR Jl. Gatot Subroto Jakarta, Rabu (29/9/2004)."RUU ini memperkuat legitimasi kepala daerah dengan dipilih secara langsung. RUU ini juga menuntut akuntabilitas yang sangat tinggi bagi kepala daerah, karena Presiden bisa langsung memberhentikan sementara kepala daerah meski tanpa usulan DPRD, apabila terlibat kasus seperti korupsi, tindak pidana terorisme."Sementara itu, Jubir Fraksi Golkar Ferry Mursyidan Baldan menyatakan RUU ini diharapkan bisa mengeliminir ketegangan pemerintah pusat dan daerah. "Sehingga tidak terjadi lagi perebutan kewenangan pusat dan daerah," ujarnya singkat.Mendagri Hari Sabarno seusai rapat paripurna mengatakan bahwa pemerintah sebelum akhir tahun 2004 akan mengeluarkan PP sebagai tindak lanjut pengesahan RUU ini. "Diharapkan akhir tahun ini sudah keluar dan bisa disosialisasikan, karena pada Juni 2005 pemiilhan kepala daerah secara langsung sudah akan dimulai," demikian Hari.
(dit/)










































