"Saya adalah korban kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dan korban UU Tipikor yang tidak tepat," kata Hartati usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013).
Hartati menegaskan dirinya tidak menyetujui adanya pemberian uang suap tersebut. Mantan politisi Demokrat itu juga tak pernah memerintahkan suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartati tak bisa secara terang-terangan menolak pemberian uang. Karena itu, dia menggunakan istilah tertentu.
"Ya kita gak kasih kita tolak cuma tidak berani terang-terangan menolak, memakai istilah 1 kg, 2 kg itu hanya penghalang saja supaya tidak beri uang," katanya.
Sebelumnya, majelis hakin telah mejatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara bagi Hartati Murdaya. Mantan politisi Demokrat itu terbukti menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipun terkait surat rekomendasi hak guna lahan. Hartati memberi sebesar Rp 3 miliar melalui perantara pegawainya.
(nal/mad)










































