Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah

Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah

Mulya Nurbilkis - detikNews
Senin, 04 Feb 2013 13:50 WIB
Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah
Jakarta - Majelis hakim pengadilan tipikor telah menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan bagi Hartati Murdaya, terdakwa kasus suap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu. Hartati menilai dirinya adalah korban kebijakan pemerintah.

"Saya adalah korban kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dan korban UU Tipikor yang tidak tepat," kata Hartati usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013).

Hartati menegaskan dirinya tidak menyetujui adanya pemberian uang suap tersebut. Mantan politisi Demokrat itu juga tak pernah memerintahkan suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sumbangan Pilkada bukan diberikan oleh saya. Hanya uang saya yang diambil tapi pabrik saya diduduki lalu bupati minta uang," katanya.

Hartati tak bisa secara terang-terangan menolak pemberian uang. Karena itu, dia menggunakan istilah tertentu.

"Ya kita gak kasih kita tolak cuma tidak berani terang-terangan menolak, memakai istilah 1 kg, 2 kg itu hanya penghalang saja supaya tidak beri uang," katanya.

Sebelumnya, majelis hakin telah mejatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara bagi Hartati Murdaya. Mantan politisi Demokrat itu terbukti menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipun terkait surat rekomendasi hak guna lahan. Hartati memberi sebesar Rp 3 miliar melalui perantara pegawainya.

(nal/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini