Kata satu kilogram merujuk uang senilai Rp 1 miliar dan yang dua kilogram adalah sebutan untuk Rp 2 miliar. Uang ini diberikan agar perusahaan Hartati mendapat surat rekomendasi dari Bupati Buol terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan kebun sawit di Kabupaten Buol.
Hartati di persidangan pernah menyebut istilah ini hanya pembicaraan basa-basi dengan Amran. Dia sengaja menggunakan istilah ini untuk menolak secara halus permintaan uang oleh Amran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim, Hartati memang berniat memberikan uang Rp 1 miliar untuk surat rekomendasi IUP dan HGU lahan 4.500 hektar atas nama PT CCM. Sementara uang Rp 2 miliar kata Hartati akan diberikan bila Amran membuat surat rekomendasi atas nama PT CCM pada sisa lahan 75.090 hektar.
"Terdakwa (Hartati) tidak sedang berbasa-basi melainlan menunjukan keseriusan karena dalam pembicaraan telepon terdakwa meminta bantuan mengenai PT Sonokelling agar jangan sampai terbit hak guna usahanya," ujar hakim Joko.
Hartati dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Diaterbukti memberi suap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu terkait surat rekomendasi IUP dan HGU PT CCM atas lahan 4500 hektar dan sisa lahan 75.090 hektar.
(fdn/lh)











































