Ini Tanggapan Hakim Soal Istilah 'Barter 1 Kg' dari Hartati

Ini Tanggapan Hakim Soal Istilah 'Barter 1 Kg' dari Hartati

Ferdinan - detikNews
Senin, 04 Feb 2013 13:52 WIB
Ini Tanggapan Hakim Soal Istilah Barter 1 Kg dari Hartati
Jakarta - Direktur Utama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) Siti Hartati Murdaya pernah berkomunikasi dengan Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu. Menggunakan telepon genggam anak buahnya Totok Lestiyo, Hartati menggunakan istilah barter satu dan dua kilogram.

Kata satu kilogram merujuk uang senilai Rp 1 miliar dan yang dua kilogram adalah sebutan untuk Rp 2 miliar. Uang ini diberikan agar perusahaan Hartati mendapat surat rekomendasi dari Bupati Buol terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan kebun sawit di Kabupaten Buol.

Hartati di persidangan pernah menyebut istilah ini hanya pembicaraan basa-basi dengan Amran. Dia sengaja menggunakan istilah ini untuk menolak secara halus permintaan uang oleh Amran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim berpendapat, pembicaraan terdakwa (Hartati) dengan Amran Batalipu soal barter 1 kg dan 2 kg yang disebut hanya basa-basi, itu hanya keterangan terdakwa tanpa didudukung alat bukti sehingga tidak dapat menjadi fakta hukum," kata hakim anggota Joko Subagyo saat membaca pertimbangan hukum putusan Hartati di Pengadilan Tipikor, Senin (4/2/2013).

Menurut hakim, Hartati memang berniat memberikan uang Rp 1 miliar untuk surat rekomendasi IUP dan HGU lahan 4.500 hektar atas nama PT CCM. Sementara uang Rp 2 miliar kata Hartati akan diberikan bila Amran membuat surat rekomendasi atas nama PT CCM pada sisa lahan 75.090 hektar.

"Terdakwa (Hartati) tidak sedang berbasa-basi melainlan menunjukan keseriusan karena dalam pembicaraan telepon terdakwa meminta bantuan mengenai PT Sonokelling agar jangan sampai terbit hak guna usahanya," ujar hakim Joko.

Hartati dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Diaterbukti memberi suap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu terkait surat rekomendasi IUP dan HGU PT CCM atas lahan 4500 hektar dan sisa lahan 75.090 hektar.

(fdn/lh)


Berita Terkait