Sidang Hartati selesai sekitar pukul 12.20 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013).
Β
Setelah berunding dengan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir mengajukan banding, Hartati keluar ruang sidang menuju ruang tunggu terdakwa.
Seketika itu dia dikerumuni wartawan. Saat diminta tanggapannya atas vonis hakim, Hartati pun diam seribu bahasa. Hanya air mata yang keluar untuk menandakan kesedihannya atas vonis itu. Beberapa keluarganya, memeluk Hartati untuk memberikan dukungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk masalah berobat kami, itu memerlukan waktu bagaimana dengan itu," kata Hartati yang mengenakan kemeja warna kuning itu.
"Karena ini masalah kesehatan, maka itu sepenuhnya hak dari Saudara," tutur Ketua Majelis Gusrizal.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Hartati 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 150 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
(nwy/trw)











































