Ini Alasan Hakim Vonis Hartati 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Ini Alasan Hakim Vonis Hartati 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Ferdinan - detikNews
Senin, 04 Feb 2013 12:52 WIB
Ini Alasan Hakim Vonis Hartati 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara bagi Hartati Murdaya. Ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan hakim sebelum mengeluarkan keputusan itu. Apa saja?

Ketua majelis hakim Gusrizal menyampaikan, mantan politisi Demokrat itu terbukti menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipun terkait surat rekomendasi hak guna lahan. Hartati memberi sebesar Rp 3 miliar melalui perantara pegawainya.

"Terdakwa dengan perantara Arim, Yani Anshori dan Gondo Sujono, memberi uang kepada Amran Batalipu," kata Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (4/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar menerbitkan surat rekomendasi izin usaha perkebunan dan hak guna atas lahan 4.500 meter atas nama Cipta Cakra Murdaya," sambungnya.

Tak hanya itu, Hartati juga menyuap Amran agar menerbitkan surat rekomendasi sisa lahan 75 ribu hektar. Padahal maksimal kepemilikan lahan dalam satu perusahaan di satu provinsi adalah 22 ribu hektar sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria nomor 2 tahun 1999.

Ada pun hal yang memberatkan Hartati adalah mencederai tatanan birokrasi pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Istri dari pengusaha Murdaya Poo itu juga dianggap kontraproduktif sebagai pelaku usaha dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.

"Hal meringankan, sebagai pengusaha membantu perekonomian di kabupaten Buol dan berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ujar Gusrizal.

Hartati Murdaya sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Bekas politisi Demokrat itu juga didenda Rp 150 juta. Pasal yang dikenakan terhadap Hartati adalah pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi.

(mad/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini