"Saya pikir-pikir dulu," jawab Hartati.
Hartati mengatakan hal itu saat ditanya Ketua Majelis Gusrizal mengenai kemungkinan akan mengajukan banding di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (4/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pikir-pikir juga yang mulia," jelas jaksa.
Sebelumnya, Hartati dituntut 5 tahun penjara dengan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Namun majelis memvonis 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.
(mok/nwk)











































