Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati Belum Berencana Banding

Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati Belum Berencana Banding

Ferdinan - detikNews
Senin, 04 Feb 2013 12:34 WIB
Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati Belum Berencana Banding
Jakarta - Pengusaha Hartati Murdaya akhirnya divonis 2 tahun 8 bulan oleh majelis Pengadilan Tipikor. Meski lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini belum berencana untuk mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir dulu," jawab Hartati.

Hartati mengatakan hal itu saat ditanya Ketua Majelis Gusrizal mengenai kemungkinan akan mengajukan banding di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (4/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang sama juga ditempuh oleh kubu jaksa. Mereka emoh terburu-buru dalam mengambil sikap untuk menempuh langkah banding meski jumlah tuntutan yang diajukan tidak disetujui hakim.

"Kami pikir-pikir juga yang mulia," jelas jaksa.

Sebelumnya, Hartati dituntut 5 tahun penjara dengan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Namun majelis memvonis 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.

(mok/nwk)


Berita Terkait