Suap Bupati Buol, Hartati Murdaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Suap Bupati Buol, Hartati Murdaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Ferdinan - detikNews
Senin, 04 Feb 2013 12:25 WIB
Suap Bupati Buol, Hartati Murdaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Jakarta - Pengusaha Hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Bekas politisi Demokrat itu juga didenda Rp 150 juta.

"Terdakwa Siti Hartati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut, hukumannya 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan," kata Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (4/2/2013).

Hartati dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa penuntut umum pada KPK sebelumnya menuntut Hartati dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menilai Hartati terbukti memberi suap sebesar Rp 3 miliar terhadap Bupati Buol, Amran Batulipu. Uang ini diberikan melalui anak buah Hartati.

(mad/ndr)


Berita Terkait