"Terdakwa Siti Hartati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut, hukumannya 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan," kata Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (4/2/2013).
Hartati dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai Hartati terbukti memberi suap sebesar Rp 3 miliar terhadap Bupati Buol, Amran Batulipu. Uang ini diberikan melalui anak buah Hartati.
(mad/ndr)











































