"Ketiganya merupakan pengembangan dari perampokan di Pegadaian Poltangan," ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Arsalam saat dikonfirmasi detikcom, Senin (4/2/2013).
Arsalam mengatakan Agus Setiawan berhasil dibekuk dari hasil penyelidikan rekaman CCTV. Dari penangkapan Agus polisi kemudian menangkap dua orang tersangka lainnya pada Ening Onjok dan Aan Suryana pada Minggu (3/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tersangka disita sebilah sangkur, perhiasan warna perak berupa sebuah kalung, liontin, cincin dan gelang berikut 4 BPKB Motor," ungkapnya.
Saat ini ketiganya mendekam di Mapolsek Jagakarsa guna penyidikan lebih lanjut. Para perampok ini akan dijerat pasal 365 KUHP dengan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(ndu/nal)