Bandar Narkoba Dikson Purba Divonis 20 Tahun Penjara
Rabu, 29 Sep 2004 15:12 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak menghukum mati bandar narkoba Dikson Purba yang merupakan bagian dari jaringan peredaran heroin. Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dengan memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.Putusan hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU Yuny Daruindahwati yang menjatuhkan hukuman mati terhadapnya. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Rena dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan,Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2004).Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbuktisecara sah dan menyakinkan secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menawarkan dan menjual narkotika golongan satu, yakni heroin sebanyak 4 paket yang beratnya 3,1 gram. Satu paket lainnya 65,8 gram.Atas perbuatan terdakwa melanggar pasal 82 ayat 1 huruf a UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika.Dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa Dikson ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan polisi di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 27 Februari 2004.Dikson ditangkap aparat yang tengah menyamar sebagai pembeli. Selain ditangkap, Dikson kedapatan miliki heroin 3,1 gram dan kemudian ditemuan lagi di Hotel Mega Matra, tempat dia menginap heroin 65,8 gram.Hal yang memberatkan, akaibat perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merusak moral bangsa, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintahn untuk memberantas narkotika.Hal yang meringankan,dalam persidangan sopan, merasa bersalah dan meyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta belum pernah dihukum.Selain dipidana hukuman penjara, terdakwa harus bayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.Sejak awal persidangan, terdakwa yang mengenakan pakaian warna putih dan celana hitam tampak tertunduk dan syok. Namun, terdakwa terlihat tenang ketika majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Menanggapi vonis tersebut, JPU Yuni mengaku masih pikir-pikir. "Kita masih punya waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum. Kita masih pikir-pikir," ujarnya.
(aan/)











































